Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor p-59-menhut-ii-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor p-59-menhut-ii-2013 Tahun 2013 tentang TATA CARA PENETAPAN BATAS DAERAH ALIRAN SUNGAI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Batas DAS indikatif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (5) dilakukan verifikasi batas DAS. (2) Verifikasi batas DAS dilakukan dengan analisis peta batas DAS hasil dari citra radar topografi dengan data sungai dari Peta Rupa Bumi INDONESIA maupun PDTK. (3) Verifikasi batas DAS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk menghasilkan peta batas DAS tentatif.
Koreksi Anda