Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor p-59-menhut-ii-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor p-59-menhut-ii-2013 Tahun 2013 tentang TATA CARA PENETAPAN BATAS DAERAH ALIRAN SUNGAI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Data dan informasi mengenai batas DAS dan jaringan sungai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) diolah dengan analisis spasial pemodelan hidrologi. (2) Berdasarkan analisis spasial pemodelan hidrologi diperoleh 2 (dua) kalkulasi yang utama untuk membentuk batas DAS yaitu: a. akumulasi aliran (Flow Accumulation); dan b. arah aliran (Flow Direction). (3) Dengan mendeteksi akumulasi aliran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, akan diketahui data grid raster yang ditandai dengan lembah, lereng, dan punggung bukit. (4) Dengan mendeteksi arah aliran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b akan menghasilkan bentuk aliran. (5) Hasil delineasi pada grid raster dengan nilai akumulasi 0 dan bertemu pada grid raster outlet membentuk kurva tertutup merupakan batas DAS indikatif.
Koreksi Anda