Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor p-59-menhut-ii-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor p-59-menhut-ii-2013 Tahun 2013 tentang TATA CARA PENETAPAN BATAS DAERAH ALIRAN SUNGAI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Data dan informasi mengenai batas DAS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) terdiri dari : a. batas DAS dalam format raster dan format vektor; dan b. jaringan sungai dalam format raster dan format vektor. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda