Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor p-59-menhut-ii-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor p-59-menhut-ii-2013 Tahun 2013 tentang TATA CARA PENETAPAN BATAS DAERAH ALIRAN SUNGAI
Teks Saat Ini
Data dan informasi mengenai batas DAS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) terdiri dari :
a. batas DAS dalam format raster dan format vektor; dan
b. jaringan sungai dalam format raster dan format vektor.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
