Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor p-59-menhut-ii-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor p-59-menhut-ii-2013 Tahun 2013 tentang TATA CARA PENETAPAN BATAS DAERAH ALIRAN SUNGAI
Teks Saat Ini
(1) Penyiapan bahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a, merupakan pengadaan bahan-bahan paling sedikit:
a. Piranti keras berupa komputer paling rendah dengan prosesor memori 1 GB, dan kapasitas hard disk 80 GB, dengan sistem operasi yang sesuai;
b. Piranti lunak berupa aplikasi untuk memproses data Sistim Informasi Geografis dan pemrosesan citra satelit;
c. Citra satelit optik atau Radar;
d. Digital Terrain Model (DTM);
e. Peta dasar berupa Peta Rupa Bumi INDONESIA (RBI) skala 1:250.000 dan 1:50.000 (Pulau Sumatera, Kalimantan, dan Sulawesi), dan 1:25.000 (Pulau Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara);
dan
f. Peta tematik berupa Peta Dasar Tematik Kehutanan (PDTK).
(2) Bahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disiapkan oleh Direktorat Jenderal Bina Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Perhutanan Sosial untuk setiap provinsi.
(3) Bahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk memperoleh data dan informasi mengenai batas DAS, dan jaringan sungai.
Koreksi Anda
