Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor p-59-menhut-ii-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor p-59-menhut-ii-2013 Tahun 2013 tentang TATA CARA PENETAPAN BATAS DAERAH ALIRAN SUNGAI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ruang lingkup peraturan ini meliputi: a. Penyiapan bahan; b. Penentuan batas DAS; c. Verifikasi batas DAS; dan d. Penetapan batas DAS. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 3 — PERMEN Nomor p-59-menhut-ii-2013 Tahun 2013 | Pasal.id