Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor p-59-menhut-ii-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor p-59-menhut-ii-2013 Tahun 2013 tentang TATA CARA PENETAPAN BATAS DAERAH ALIRAN SUNGAI
Teks Saat Ini
(1) Sumber dana untuk kegiatan Penetapan batas DAS dapat berasal dari APBN, APBD, hibah dan sumber dana lainnya yang tidak mengikat.
(2) Penggunaan sumber dana lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diatur sesuai peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
