Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERMEN Nomor p-59-menhut-ii-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor p-59-menhut-ii-2011 Tahun 2011 tentang HUTAN TANAMAN HASIL REHABILITASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal areal HTHR berada di dalam areal yang telah dibebani ijin (IUPHHK-HTI, IUPHHK-HTR, IUPHHK-HA), pemanfaatan kayunya dimasukkan dalam RKTUPHHK dengan memenuhi kewajiban kepada negara sesuai peraturan perundang-undangan. (2) Dalam hal areal yang diusulkan oleh Bupati/Walikota dan hasil Tim menyatakan bahwa areal dimaksud berada pada areal kerja yang telah dibebani IUPHKm atau Hak Pengelolaan Hutan Desa, maka pemberian IUPHHK-HTHR diutamakan diberikan kepada Koperasi pemegang Izin Usaha Pemanfaatan Hutan Kemasyarakatan (IUPHKm) atau pemegang Hak Pengelolaan Hutan Desa. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda