Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor p-59-menhut-ii-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor p-59-menhut-ii-2011 Tahun 2011 tentang HUTAN TANAMAN HASIL REHABILITASI
Teks Saat Ini
Dalam hal kegiatan pemanenan dan pengangkutan tidak selesai dilaksanakan oleh pemegang izin dan jangka waktu izin telah berakhir, dan pemegang izin tidak mengajukan perpanjangan izin 2 (dua) bulan sebelum izin berakhir kepada Menteri, Direktur Jenderal Bina Usaha Kehutanan memerintahkan pemegang izin untuk :
a. meninggalkan areal IUPHHK-HTHR dalam waktu paling lama 30 hari kalender
b. melunasi kewajiban yang belum dipenuhi.
Koreksi Anda
