Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor p-59-menhut-ii-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor p-59-menhut-ii-2011 Tahun 2011 tentang HUTAN TANAMAN HASIL REHABILITASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam hal kegiatan pemanenan dan pengangkutan tidak selesai dilaksanakan oleh pemegang izin dan jangka waktu izin telah berakhir, dan pemegang izin tidak mengajukan perpanjangan izin 2 (dua) bulan sebelum izin berakhir kepada Menteri, Direktur Jenderal Bina Usaha Kehutanan memerintahkan pemegang izin untuk : a. meninggalkan areal IUPHHK-HTHR dalam waktu paling lama 30 hari kalender b. melunasi kewajiban yang belum dipenuhi.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 14 — PERMEN Nomor p-59-menhut-ii-2011 Tahun 2011 | Pasal.id