Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor p-59-menhut-ii-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor p-59-menhut-ii-2011 Tahun 2011 tentang HUTAN TANAMAN HASIL REHABILITASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Calon Pemegang IUPHHK-HTHR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (7), dapat melaksanakan kegiatan penebangan tegakan setelah memenuhi kewajiban : a. menyusun RKT tebangan berdasarkan hasil inventarisasi yang dilakukan oleh Tim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan disampaikan untuk disahkan oleh Kepala Dinas Kabupaten/Kota; b. membayar harga tegakan sebagaimana hasil taksiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3). (2) Hasil pembayaran harga tegakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, disetorkan ke rekening Menteri sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Setelah kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipenuhi, pemegang izin dapat melaksanakan pemanenan, pengamanan, dan pemasaran. (4) Terhadap hasil tebangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dikenakan PSDH dan DR sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (5) Setelah PSDH dan DR dilunasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Kepala Dinas Provinsi melayani memberikan dokumen angkutan hasil hutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda