Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor p-59-menhut-ii-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor p-59-menhut-ii-2011 Tahun 2011 tentang HUTAN TANAMAN HASIL REHABILITASI
Teks Saat Ini
(1) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Direktur Jenderal Bina Usaha Kehutanan melakukan pemeriksaan kelengkapan administrasi permohonan, yang pelaksanaanya dilakukan oleh Tim yang dibentuk Direktur Jenderal Bina Usaha Kehutanan.
(2) Tata cara pemeriksaan kelengkapan administrasi dan kriteria penetapan calon pemegang IUPHHK-HTHR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Direktur Jenderal Bina Usaha Kehutanan.
(3) Dalam hal permohonan telah memenuhi syarat, Direktur Jenderal Bina Usaha Kehutanan memerintahkan Dinas Kabupaten/Kota menaksir dan MENETAPKAN harga total penjualan.
(4) Harga total penjualan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yaitu harga total Limit Penjualan Tegakan HTHR yang dihitung berdasarkan harga pasar rata-rata kayu bulat di Kabupaten/Kota setempat untuk jenis kayu yang sama dikalikan dengan total tegakan hasil inventarisasi, dikurangi dengan :
a. Biaya penebangan, pembagian batang (bucking), pengumpulan, dan pengangkutan yang dihitung oleh pemohon sekurang-kurangnya diketahui oleh Kepala Dinas Kabupaten/Kota, UPT Direktorat Jenderal Bina Usaha Kehutanan dan UPT Direktorat Jenderal Bina Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Perhutanan Sosial; dan
b. PSDH dan DR.
dan hasilnya dituangkan dalam Berita Acara.
(5) Berdasarkan Berita Acara sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Direktur Jenderal Bina Usaha Kehutanan mengajukan kepada Menteri untuk menerbitkan IUPHHK-HTHR dalam rangka penjualan tegakan HTHR.
(6) Berdasarkan hasil telaah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan Berita Acara sebagaimana dimaksud pada ayat (4) Direktur Jenderal Bina Usaha Kehutanan MENETAPKAN calon pemegang IUPHHK-HTHR.
(7) Direktur Jenderal Bina Usaha Kehutanan mengajukan calon pemegang IUPHHK-HTR kepada Menteri Kehutanan untuk diterbitkannya IUPHHK- HTHR.
(8) Menteri menerbitkan Keputusan IUPHHK-HTHR untuk jangka waktu 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang sampai kegiatan penebangan selesai, dengan tembusan kepada:
www.djpp.kemenkumham.go.id
a. Direktur Jenderal Bina Usaha Kehutanan;
b. Direktur Jenderal Bina Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Perhutanan Sosial;
c. Direktur Jenderal Planologi Kehutanan; dan
d. Bupati/Walikota setempat.
Koreksi Anda
