Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor p-59-menhut-ii-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor p-59-menhut-ii-2011 Tahun 2011 tentang HUTAN TANAMAN HASIL REHABILITASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Permohonan IUPHHK-HTHR diajukan kepada Menteri c.q. Direktur Jenderal Bina Usaha kehutanan, dengan tembusan: a. Direktur Jenderal Bina Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Perhutanan Sosial; b. Kepala Dinas Provinsi; c. Kepala Dinas Kabupaten/Kota. (2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan: a. untuk pemohon perorangan : KTP, biodata dan NPWP pemohon. b. untuk pemohon BUMN/BUMS INDONESIA/BUMD/Koperasi melampirkan: 1) Akte pendirian beserta perubahannya yang telah disahkan oleh pejabat yang berwenang; 2) SIUP dan TDP; 3) NPWP; 4) Profil perusahaan; dan 5) Laporan keuangan perusahaan satu tahun terakhir yang telah diaudit oleh Akuntan Publik atau laporan keuangan koperasi satu tahun terakhir. 6) bergerak di bidang usaha Kehutanan/Pertanian/Perkebunan. www.djpp.kemenkumham.go.id c. Surat pernyataan sanggup membayar lunas atas harga tegakan, PSDH dan DR serta kesanggupan untuk menanam kembali 100%(seratus) persen dari areal yang dimohon dan diketahui oleh Notaris;
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 9 — PERMEN Nomor p-59-menhut-ii-2011 Tahun 2011 | Pasal.id