Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor p-59-menhut-ii-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor p-59-menhut-ii-2011 Tahun 2011 tentang HUTAN TANAMAN HASIL REHABILITASI
Teks Saat Ini
(1) Permohonan IUPHHK-HTHR diajukan kepada Menteri c.q. Direktur Jenderal Bina Usaha kehutanan, dengan tembusan:
a. Direktur Jenderal Bina Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Perhutanan Sosial;
b. Kepala Dinas Provinsi;
c. Kepala Dinas Kabupaten/Kota.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan:
a. untuk pemohon perorangan : KTP, biodata dan NPWP pemohon.
b. untuk pemohon BUMN/BUMS INDONESIA/BUMD/Koperasi melampirkan:
1) Akte pendirian beserta perubahannya yang telah disahkan oleh pejabat yang berwenang;
2) SIUP dan TDP;
3) NPWP;
4) Profil perusahaan; dan 5) Laporan keuangan perusahaan satu tahun terakhir yang telah diaudit oleh Akuntan Publik atau laporan keuangan koperasi satu tahun terakhir.
6) bergerak di bidang usaha Kehutanan/Pertanian/Perkebunan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
c. Surat pernyataan sanggup membayar lunas atas harga tegakan, PSDH dan DR serta kesanggupan untuk menanam kembali 100%(seratus) persen dari areal yang dimohon dan diketahui oleh Notaris;
Koreksi Anda
