Koreksi Pasal 19
PERMEN Nomor p-59-menhut-ii-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor p-59-menhut-ii-2011 Tahun 2011 tentang HUTAN TANAMAN HASIL REHABILITASI
Teks Saat Ini
Dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Kehutanan ini maka Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.13/Menhut-II/2009 Jo. Nomor P. 15/Menhut- II/2010 tentang Hutan Tanaman Hasil Reboisasi, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda
