Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor p-59-menhut-ii-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor p-59-menhut-ii-2011 Tahun 2011 tentang HUTAN TANAMAN HASIL REHABILITASI
Teks Saat Ini
(1) Pengendalian dan pengawasan terhadap IUPHHK-HTHR dilaksanakan oleh Direktur Jenderal Bina Usaha Kehutanan dengan mendayagunakan Dinas Provinsi setempat.
(2) Hasil pengendalian dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan kepada Menteri c.q. Direktur Jenderal Bina Usaha Kehutanan.
(3) Hasil pengendalian dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai bahan evaluasi dan perbaikan penyelenggaraan pemanfaatan hasil hutan kayu pada HTHR.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
