Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERMEN Nomor p-59-menhut-ii-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor p-59-menhut-ii-2011 Tahun 2011 tentang HUTAN TANAMAN HASIL REHABILITASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengendalian dan pengawasan dimaksudkan untuk menjamin terselenggaranya pemeliharaan dan pemanfaatan pada HTHR.
Koreksi Anda