Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor p-59-menhut-ii-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor p-59-menhut-ii-2011 Tahun 2011 tentang HUTAN TANAMAN HASIL REHABILITASI
Teks Saat Ini
Pemegang IUPHHK pada HTHR, wajib:
a. menyusun RKT untuk diajukan paling lambat 2 (dua) bulan setelah izin diterbitkan atau sebelum RKT tahun berjalan berakhir untuk disahkan oleh KKPH atau kepala dinas kabupaten/kota oleh Menteri.
b. melaksanakan kegiatan nyata di lapangan untuk paling lambat 6 (enam) bulan sejak diberikan izin;
c. melaksanakan penataan areal kerja;
d. melaksanakaan perlindungan hutan di areal kerja;
e. menatausahakan keuangan kegiatan usahanya;
f. membayar PSDH, DR dan Penggantian Nilai Tegakan sesuai peraturan perundang-undangan;
g. pembagian laba hasil penjualan tegakan HTHR kepada koperasi atau kelompok tani yang memiliki investasi pada saat rehabilitasi diatur lebih lanjut oleh Kepala Dinas Kabupaten/Kota.
Koreksi Anda
