Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERMEN Nomor p-59-menhut-ii-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor p-59-menhut-ii-2011 Tahun 2011 tentang HUTAN TANAMAN HASIL REHABILITASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemegang IUPHHK pada HTHR, wajib: a. menyusun RKT untuk diajukan paling lambat 2 (dua) bulan setelah izin diterbitkan atau sebelum RKT tahun berjalan berakhir untuk disahkan oleh KKPH atau kepala dinas kabupaten/kota oleh Menteri. b. melaksanakan kegiatan nyata di lapangan untuk paling lambat 6 (enam) bulan sejak diberikan izin; c. melaksanakan penataan areal kerja; d. melaksanakaan perlindungan hutan di areal kerja; e. menatausahakan keuangan kegiatan usahanya; f. membayar PSDH, DR dan Penggantian Nilai Tegakan sesuai peraturan perundang-undangan; g. pembagian laba hasil penjualan tegakan HTHR kepada koperasi atau kelompok tani yang memiliki investasi pada saat rehabilitasi diatur lebih lanjut oleh Kepala Dinas Kabupaten/Kota.
Koreksi Anda