Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor p-59-menhut-ii-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor p-59-menhut-ii-2011 Tahun 2011 tentang HUTAN TANAMAN HASIL REHABILITASI
Teks Saat Ini
(1) Berdasarkan penetapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2), Bupati/Walikota mengumumkan kepada masyarakat yang berminat untuk mengajukan permohonan, yang pelaksanaannya dilakukan oleh Kepala Dinas Kehutanan Kabupaten/Kota.
(2) Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi harga penawaran dalam satu kesatuan luas petak.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
