Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor p-59-menhut-ii-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor p-59-menhut-ii-2011 Tahun 2011 tentang HUTAN TANAMAN HASIL REHABILITASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Hasil inventarisasi beserta rekomendasi Tim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dilaporkan kepada Direktur Jenderal Bina Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Perhutanan Sosial. (2) Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Direktur Jenderal Bina Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Perhutanan Sosial mengusulkan kepada Menteri untuk MENETAPKAN areal pemanfaatan HTHR yang dapat dijual tegakannya. (3) Menteri MENETAPKAN areal pemanfaatan HTHR dan disampaikan kepada Bupati/Walikota dengan tembusan kepada Direktur Jenderal Bina Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Perhutanan Sosial, Direktur Jenderal Bina Usaha Kehutanan dan Direktur Jenderal Planologi Kehutanan.
Koreksi Anda