Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor p-59-menhut-ii-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor p-59-menhut-ii-2011 Tahun 2011 tentang HUTAN TANAMAN HASIL REHABILITASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Inventarisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dilakukan untuk memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2), meliputi : a. luas; b. jenis tanaman; c. umur; dan d. volume; e. sumber dana. (2) Hasil inventarisasi dilengkapi : a. perkiraan nilai jual tegakan; b. peta lokasi dengan skala 1 : 10.000; c. peta pohon; dan d. informasi tentang peran para pihak dalam rehabilitasi terdahulu. (3) Hasil inventarisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), dituangkan dalam Berita Acara.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 5 — PERMEN Nomor p-59-menhut-ii-2011 Tahun 2011 | Pasal.id