Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor p-59-menhut-ii-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor p-59-menhut-ii-2011 Tahun 2011 tentang HUTAN TANAMAN HASIL REHABILITASI
Teks Saat Ini
(1) Inventarisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dilakukan untuk memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2), meliputi :
a. luas;
b. jenis tanaman;
c. umur; dan
d. volume;
e. sumber dana.
(2) Hasil inventarisasi dilengkapi :
a. perkiraan nilai jual tegakan;
b. peta lokasi dengan skala 1 : 10.000;
c. peta pohon; dan
d. informasi tentang peran para pihak dalam rehabilitasi terdahulu.
(3) Hasil inventarisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), dituangkan dalam Berita Acara.
Koreksi Anda
