Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor p-59-menhut-ii-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor p-59-menhut-ii-2011 Tahun 2011 tentang HUTAN TANAMAN HASIL REHABILITASI
Teks Saat Ini
(1) Berdasarkan usulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Direktur Jenderal Bina Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Perhutanan Sosial menganalisa usulan letak, luasan dan potensi areal HTHR yang tegakannya akan dimanfaatkan.
(2) Berdasarkan analisa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pelaksanaan inventarisasi dilakukan oleh:
a. Tim yang dibentuk Direktur Jenderal Bina Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Perhutanan Sosial dengan melibatkan instansi Eselon I dan Dinas Provinsi untuk usulan yang luasnya lebih dari 50 (lima puluh) hektar.
www.djpp.kemenkumham.go.id
b. Tim yang dibentuk oleh Bupati/Walikota dengan melibatkan Balai Pengelolaan DAS untuk luasan kurang dari 50 (lima puluh) hektar.
Koreksi Anda
