Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor p-59-menhut-ii-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor p-59-menhut-ii-2011 Tahun 2011 tentang HUTAN TANAMAN HASIL REHABILITASI
Teks Saat Ini
(1) Bupati/Walikota mengusulkan rencana pemanfaatan tegakan HTHR kepada Menteri cq. Direktur Jenderal Bina Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Perhutanan Sosial dilengkapi dengan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.
(2) Kelengkapan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam Berita Acara dengan dilampiri sketsa areal yang diusulkan dan dibuat oleh Kepala Dinas Kabupaten/Kota.
Koreksi Anda
