Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor p-59-menhut-ii-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor p-59-menhut-ii-2011 Tahun 2011 tentang HUTAN TANAMAN HASIL REHABILITASI
Teks Saat Ini
(1) Status areal dan tegakan HTHR yaitu hutan produksi yang ditumbuhi tegakan hasil rehabilitasi.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Kriteria hutan produksi yang dapat dijadikan areal pemanfaatan hasil hutan kayu pada HTHR yaitu :
a. merupakan areal yang ditumbuhi tegakan hasil rehabilitasi yang telah mencapai masak tebang;
b. berada dalam satuan petak atau anak petak;
c. bebas dari konflik status lahan dan tegakan dan tidak dibebani izin lainnya;
d. berada pada wilayah administratif pemerintahan maupun kehutanan yang ditentukan berdasarkan peta dengan skala paling kecil 1:10.000 yang dibuat oleh Balai Pemantapan Kawasan Hutan setelah mendapat validasi data dari BPDAS dan/atau Dinas Kehutanan Kabupaten/Kota;
dan
e. status sumber dana pembangunan HTHR bersumber dari Pemerintah.
(3) Terpenuhinya kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibuktikan dengan Berita Acara yang dibuat dan ditandatangani oleh Kepala KPH atau Kepala Dinas Kabupaten/Kota.
Koreksi Anda
