Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERMEN Nomor p-59-menhut-ii-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor p-59-menhut-ii-2011 Tahun 2011 tentang HUTAN TANAMAN HASIL REHABILITASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri Kehutanan ini, yang dimaksud dengan: 1. Hutan Tanaman Hasil Rehabilitasi yang selanjutnya disingkat HTHR adalah hutan tanaman pada hutan produksi yang dibangun melalui kegiatan merehabilitasi lahan dan hutan pada kawasan hutan produksi untuk www.djpp.kemenkumham.go.id memulihkan, mempertahankan, dan meningkatkan fungsi lahan dan hutan dalam rangka mempertahankan daya dukung, produktivitas, dan peranannya sebagai sistem penyangga kehidupan. 2. Pemanfaatan hasil hutan kayu adalah kegiatan untuk memanfaatkan dan mengusahakan hasil hutan berupa kayu dengan tidak merusak lingkungan dan tidak mengurangi fungsi pokoknya. 3. Izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu pada hutan tanaman hasil rehabilitasi yang selanjutnya disingkat IUPHHK pada HTHR adalah izin usaha yang diberikan untuk memanfaatkan hasil hutan berupa kayu dalam areal HTHR melalui penjualan tegakan. 4. Tegakan adalah sekumpulan pohon hasil rehabilitasi yang masih berdiri dalam satu kesatuan petak dalam kawasan hutan produksi yang sudah ditetapkan. 5. Petak Hutan Tanaman Hasil Reboisasi yang selanjutnya disebut petak adalah petak/anak petak yang dibuat dalam rangka pelaksanaan inventarisasi hutan tanaman hasil reboisasi yang diusulkan oleh Bupati/Walikota untuk dijual tegakannya. 6. Kesatuan Pengelolaan Hutan selanjutnya disingkat KPH adalah wilayah pengelolaan hutan sesuai fungsi pokok dan peruntukannya, yang dapat di kelola secara efisien dan lestari. 7. Menteri adalah Menteri yang diserahi tugas dan bertanggung jawab di bidang kehutanan. 8. Kepala KPH adalah pimpinan, pemegang kewenangan dan penanggung jawab pengelolaan hutan dalam wilayah yang dikelolanya. 9. Dinas Provinsi adalah Dinas yang diserahi tugas dan tanggung jawab di bidang kehutanan di daerah Provinsi. 10. Dinas Kabupaten/Kota adalah Dinas yang diserahi tugas dan bertanggung jawab di bidang kehutanan di daerah Kabupaten/Kota. 11. Kepala Dinas Kabupaten/Kota adalah Kepala Dinas yang diserahi tugas dan bertanggung jawab di bidang kehutanan di daerah Kabupaten/Kota.
Koreksi Anda