Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor p-59-menhut-ii-2008 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor p-59-menhut-ii-2008 Tahun 2008 tentang PENUNJUKAN UNIT KLIRING DATA SPASIAL DEPARTEMEN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
Pengaturan lebih lanjut mengenai operasional pengelolaan Unit Kliring Data Spasial Departemen Kehutanan akan diatur oleh Kepala Badan Planologi Kehutanan setelah berkoordinasi dengan pejabat Eselon I lainnya.
Koreksi Anda
