Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor p-59-menhut-ii-2008 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor p-59-menhut-ii-2008 Tahun 2008 tentang PENUNJUKAN UNIT KLIRING DATA SPASIAL DEPARTEMEN KEHUTANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengaturan lebih lanjut mengenai operasional pengelolaan Unit Kliring Data Spasial Departemen Kehutanan akan diatur oleh Kepala Badan Planologi Kehutanan setelah berkoordinasi dengan pejabat Eselon I lainnya.
Koreksi Anda