Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor p-59-menhut-ii-2008 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor p-59-menhut-ii-2008 Tahun 2008 tentang PENUNJUKAN UNIT KLIRING DATA SPASIAL DEPARTEMEN KEHUTANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Unit kerja setingkat Eselon I di lingkungan Departemen Kehutanan bertanggung jawab terhadap kelengkapan dan pemutakhiran data spasial dan metadata di bidangnya masing-masing.
Koreksi Anda