Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor p-59-menhut-ii-2008 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor p-59-menhut-ii-2008 Tahun 2008 tentang PENUNJUKAN UNIT KLIRING DATA SPASIAL DEPARTEMEN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
Pelaku pengelolaan data spasial bidang kehutanan adalah :
a. pengelolaan data spasial bidang kawasan hutan dan data spasial planologi kehutanan adalah Badan Planologi Kehutanan;
b. pengelolaan data spasial bidang keanekaragaman hayati dan data spasial perlindungan hutan dan konservasi alam dilakukan oleh Direktorat Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam;
c. pengelolaan data spasial bidang produksi kehutanan dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bina Produksi Kehutanan;
d. pengelolaan data spasial bidang rehabilitasi lahan dan perhutanan sosial dilakukan oleh Direktorat Jenderal Rehabilitasi Lahan dan Perhutanan Sosial;
e. pengelolaan data spasial bidang penelitian dan pengembangan kehutanan dilakukan oleh Badan Penelitian dan Pengembangan Kehutanan;
f. pengelolaan data spasial bidang kesekretariatan kehutanan dilakukan oleh Sekretariat Jenderal;
g. pengelolaan data spasial bidang kehutanan lainnya yang sekiranya diperlukan dilakukan oleh Badan Planologi Kehutanan.
Koreksi Anda
