Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor p-59-menhut-ii-2008 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor p-59-menhut-ii-2008 Tahun 2008 tentang PENUNJUKAN UNIT KLIRING DATA SPASIAL DEPARTEMEN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
Unit kerja setingkat Eselon I di lingkungan Departemen Kehutanan bertugas :
a. melakukan pengelolaan data spasial dan metadata di bidangnya masing- masing;
b. menyampaikan data spasial dan metadata di bidangnya masing-masing kepada Unit Kliring Data Spasial Departemen Kehutanan untuk penyebarluasannya melalui Jaringan Data Spasial Nasonal.
Koreksi Anda
