Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor p-59-menhut-ii-2008 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor p-59-menhut-ii-2008 Tahun 2008 tentang PENUNJUKAN UNIT KLIRING DATA SPASIAL DEPARTEMEN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
Unit Kliring Data Spasial Departemen Kehutanan mempunyai tugas :
a. menyelenggarakan pengumpulan, pemeliharaan dan pemutakhiran data spasial dan mengintegrasikan hasilnya, serta mengintegrasikan hasil pelaksanaan kegiatan pembangunan metadata dari setiap pengelola data spasial di lingkungan Departemen Kehutanan;
b. menyusun tata kerja pengelolaan Unit Kliring Data Spasial Departemen Kehutanan ;
c. melaksanakan penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis di bidang kliring data spasial bidang kehutanan di lingkungan Departemen Kehutanan;
d. melaksanakan pemantauan standar-standar yang telah diberlakukan Departemen Kehutanan dan Standar Nasional INDONESIA tentang data spasial di lingkungan Departemen Kehutanan, serta kebutuhan masyarakat pengguna data spasial bidang kehutanan;
e. melaksanakan pertukaran dan penyebarluasan data spasial dan metadata antar instansi kepada masyarakat.
Koreksi Anda
