Koreksi Pasal 29
PERMEN Nomor p-58-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-58-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang BAKTI RIMBAWAN DALAM PEMBANGUNAN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
Jangka waktu pelaksanaan program magang siswa dan mahasiswa bakti rimbawan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27, diatur:
a. 2 (dua) bulan dalam satu kali magang bagi siswa SMK Kehutanan;
b. 6 (enam) bulan dalam satu kali magang bagi mahasiswa kehutanan.
Koreksi Anda
