Koreksi Pasal 28
PERMEN Nomor p-58-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-58-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang BAKTI RIMBAWAN DALAM PEMBANGUNAN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
(1) Permohonan magang siswa dan mahasiswa kehutanan disampaikan oleh Kepala Sekolah/Pimpinan Fakultas kepada Kepala Badan P2SDM Kehutanan.
(2) Permohonan magang sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan lokasi magang dari Kepala KPH.
Koreksi Anda
