Koreksi Pasal 26
PERMEN Nomor p-58-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-58-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang BAKTI RIMBAWAN DALAM PEMBANGUNAN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
(1) Tenaga kerja bakti rimbawan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a, memiliki masa penugasan selama 2 (dua) tahun.
(2) Tenaga Kerja bakti rimbawan dilakukan penilaian kinerja setiap tahun sebagai dasar penugasan untuk tahun ke dua.
Koreksi Anda
