Koreksi Pasal 25
PERMEN Nomor p-58-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-58-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang BAKTI RIMBAWAN DALAM PEMBANGUNAN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
Pusat Pendidikan dan Pelatihan Kehutanan atau Balai Pendidikan dan Pelatihan Kehutanan dalam melaksanakan pendidikan dan pelatihan bagi tenaga kerja bakti rimbawan, membentuk panitia/tim untuk :
a. mengindentifikasi kebutuhan diklat;
b. menyusun dan mengembangkan materi/kurikulum;
c. menyelenggarakan diklat;
d. mengevaluasi hasil diklat;
Koreksi Anda
