Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PERMEN Nomor p-58-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-58-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang BAKTI RIMBAWAN DALAM PEMBANGUNAN KEHUTANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pusat Pendidikan dan Pelatihan Kehutanan atau Balai Pendidikan dan Pelatihan Kehutanan dalam melaksanakan pendidikan dan pelatihan bagi tenaga kerja bakti rimbawan, membentuk panitia/tim untuk : a. mengindentifikasi kebutuhan diklat; b. menyusun dan mengembangkan materi/kurikulum; c. menyelenggarakan diklat; d. mengevaluasi hasil diklat;
Koreksi Anda