Koreksi Pasal 22
PERMEN Nomor p-58-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-58-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang BAKTI RIMBAWAN DALAM PEMBANGUNAN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
Tenaga kerja bakti rimbawan yang telah memperoleh penempatan pada instansi atau unit pengguna sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 dan menandatangani perjanjian kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, sebelum menjalankan tugas diberikan pendidikan dan pelatihan serta pembekalan.
Koreksi Anda
