Koreksi Pasal 20
PERMEN Nomor p-58-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-58-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang BAKTI RIMBAWAN DALAM PEMBANGUNAN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
Berdasarkan Keputusan Kepala Badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan Kehutanan melakukan pemanggilan tenaga kerja bakti rimbawan untuk mengikuti pendidikan dan pelatihan.
Koreksi Anda
