Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERMEN Nomor p-58-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-58-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang BAKTI RIMBAWAN DALAM PEMBANGUNAN KEHUTANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Berdasarkan Keputusan Kepala Badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan Kehutanan melakukan pemanggilan tenaga kerja bakti rimbawan untuk mengikuti pendidikan dan pelatihan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 20 — PERMEN Nomor p-58-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Pasal.id