Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERMEN Nomor p-58-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-58-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang BAKTI RIMBAWAN DALAM PEMBANGUNAN KEHUTANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kepala Badan P2SDM Kehutanan berdasarkan usulan panitia seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 MENETAPKAN tenaga kerja bakti rimbawan dengan Keputusan Kepala Badan. (2) Keputusan Kepala Badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diumumkan melalui situs (website) Badan P2SDM Kehutanan.
Koreksi Anda