Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor p-58-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-58-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang BAKTI RIMBAWAN DALAM PEMBANGUNAN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
(1) Daftar calon tenaga kerja bakti rimbawan yang telah lolos seleksi dan wawancara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, selanjutnya disampaikan oleh panitia seleksi kepada Kepala Badan untuk ditetapkan sebagai tenaga kerja bakti rimbawan.
(2) Usulan penetapan tenaga kerja bakti rimbawan sebagaimana dimaksud ayat (1) memuat :
a. daftar tenaga kerja bakti rimbawan yang dapat diterima sesuai dengan jumlah kebutuhan dan urutan peringkat; dan
b. daftar lokasi penempatan tenaga kerja bakti rimbawan serta jenis kegiatan kehutanan sesuai hasil pemetaan.
Koreksi Anda
