Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERMEN Nomor p-58-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-58-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang BAKTI RIMBAWAN DALAM PEMBANGUNAN KEHUTANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Seleksi calon tenaga kerja bakti rimbawan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (3) huruf a dilakukan dengan cara : a. meneliti berkas pendaftaran yang masuk; b. memilah dan mendokumentasikan berkas pendaftaran yang memenuhi atau tidak memenuhi persyaratan penerimaan calon tenaga bakti rimbawan; c. mengelompokkan berkas calon tenaga kerja bakti rimbawan berdasarkan provinsi; d. melakukan rekapitulasi berkas pendaftaran yang memenuhi persyaratan penerimaan dan memberikan skoring penilaian terhadap berkas pendaftaran berdasarkan pedoman pemberian skoring; e. melakukan peringkat berdasarkan urutan skoring yang diberikan oleh panitia; f. memberikan kode nomor urut pada berkas pendaftaran berdasarkan urutan peringkat; g. menentukan nama-nama calon tenaga kerja bakti rimbawan yang lolos seleksi berdasarkan jumlah kebutuhan dan urutan peringkat, jenis kegiatan dan lokasi penempatan; (2) Calon tenaga kerja bakti rimbawan yang telah lolos seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), selanjutnya dilakukan wawancara oleh panitia seleksi. (3) Pedoman pemberian skoring penilaian calon tenaga kerja bakti rimbawan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d diatur dengan Peraturan Kepala Badan.
Koreksi Anda