Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor p-58-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-58-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang BAKTI RIMBAWAN DALAM PEMBANGUNAN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
(1) Calon tenaga kerja bakti rimbawan yang telah mendaftarkan diri dan memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dan Pasal 14, dipilih berdasarkan hasil seleksi yang dilakukan panitia seleksi penerimaan.
(2) Panitia seleksi penerimaan calon tenaga kerja bakti rimbawan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibentuk oleh Kepala Badan, yang terdiri dari unsur-unsur institusi sesuai dengan kebutuhan.
(3) Panitia seleksi penerimaan calon tenaga kerja bakti rimbawan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mempunyai tugas :
a. melakukan seleksi calon tenaga kerja bakti rimbawan;
b. mengusulkan penetapan calon tenaga kerja bakti rimbawan.
Koreksi Anda
