Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor p-58-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-58-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang BAKTI RIMBAWAN DALAM PEMBANGUNAN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
(1) Pendaftaran calon tenaga kerja bakti rimbawan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dan Pasal 13, diajukan dengan cara mengisi formulir pendaftaran dan melengkapi persyaratan dalam bentuk hasil pemindai (scan) yang sudah ditetapkan.
(2) Persyaratan dalam bentuk hasil pemindai (scan) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi :
a. formulir pendaftaran yang telah diisi dan ditandatangani;
b. foto copy KTP/SIM;
c. ijazah dan transkrip yang telah dilegalisir oleh pimpinan Sekolah/Fakultas/pejabat yang berwenang;
d. pasfoto terbaru berwarna ukuran 4 x 6 dengan latar belakang merah (untuk laki-laki) atau biru (untuk perempuan);
e. surat keterangan sehat dari dokter;
f. surat pernyataan tidak sedang terikat perjanjian/kontrak kerja dengan perusahaan atau instansi lain;
g. surat pernyataan bermaterai cukup, bersedia di tempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA dan bersedia bertempat tinggal di wilayah kerjanya selama masa perjanjian kerja.
(3) Formulir pendaftaran dan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), disampaikan melalui surat elektronik (electronic mail).
(4) Format formulir pendaftaran calon tenaga kerja bakti rimbawan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Kepala Badan.
Koreksi Anda
