Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor p-58-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-58-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang BAKTI RIMBAWAN DALAM PEMBANGUNAN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
Calon tenaga kerja bakti rimbawan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dapat mendaftarkan diri dengan ketentuan :
a. lulusan SMK kehutanan atau yang serumpun maksimal mencapai usia 5 (lima) tahun diatas rata-rata lulusan SMK Kehutanan;
b. lulusan Diploma I s/d Diploma III maksimal mencapai usia 5 (lima) tahun diatas rata-rata lulusan Diploma I s/d Diploma III;
c. lulusan Sarjana/Diploma IV maksimal mencapai usia 5 (lima) tahun diatas rata-rata lulusan Sarjana/Diploma IV;
d. lulusan Sarjana Strata 2 atau Sarjana Strata 3 minimal berusia 30 (tiga puluh) tahun.
Koreksi Anda
