Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor p-58-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-58-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang BAKTI RIMBAWAN DALAM PEMBANGUNAN KEHUTANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Calon tenaga kerja bakti rimbawan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dapat mendaftarkan diri dengan ketentuan : a. lulusan SMK kehutanan atau yang serumpun maksimal mencapai usia 5 (lima) tahun diatas rata-rata lulusan SMK Kehutanan; b. lulusan Diploma I s/d Diploma III maksimal mencapai usia 5 (lima) tahun diatas rata-rata lulusan Diploma I s/d Diploma III; c. lulusan Sarjana/Diploma IV maksimal mencapai usia 5 (lima) tahun diatas rata-rata lulusan Sarjana/Diploma IV; d. lulusan Sarjana Strata 2 atau Sarjana Strata 3 minimal berusia 30 (tiga puluh) tahun.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 13 — PERMEN Nomor p-58-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Pasal.id