Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor p-58-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-58-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang BAKTI RIMBAWAN DALAM PEMBANGUNAN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
(1) Pendaftaran tenaga kerja bakti rimbawan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf a dilakukan setelah ada pengumuman resmi pengadaan tenaga kerja bakti rimbawan pada situs (website) Badan P2SDM Kehutanan.
(2) Tenaga kerja bakti rimbawan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mendaftarkan diri secara online sebagai calon tenaga kerja bakti rimbawan.
Koreksi Anda
