Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor p-58-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-58-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang BAKTI RIMBAWAN DALAM PEMBANGUNAN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
Pelaksanaan tenaga kerja bakti rimbawan, meliputi kegiatan :
a. pendaftaran dan persyaratan,
b. seleksi penerimaan dan penempatan;
c. perjanjian kerja;
d. pendidikan dan pelatihan serta pembekalan;
e. jangka waktu dan penilaian kinerja.
Koreksi Anda
