Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor p-58-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-58-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang BAKTI RIMBAWAN DALAM PEMBANGUNAN KEHUTANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pelaksanaan tenaga kerja bakti rimbawan, meliputi kegiatan : a. pendaftaran dan persyaratan, b. seleksi penerimaan dan penempatan; c. perjanjian kerja; d. pendidikan dan pelatihan serta pembekalan; e. jangka waktu dan penilaian kinerja.
Koreksi Anda