Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor p-58-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-58-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang BAKTI RIMBAWAN DALAM PEMBANGUNAN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
Inventarisasi dan pemetaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dan Pasal 9 dilakukan satu tahun sebelum pelaksanaan penempatan.
Koreksi Anda
