Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor p-58-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-58-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang BAKTI RIMBAWAN DALAM PEMBANGUNAN KEHUTANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Inventarisasi dan pemetaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dan Pasal 9 dilakukan satu tahun sebelum pelaksanaan penempatan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 10 — PERMEN Nomor p-58-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Pasal.id