Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor p-58-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-58-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang BAKTI RIMBAWAN DALAM PEMBANGUNAN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
Berdasarkan hasil inventarisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, dilakukan Pemetaan lokasi penempatan tenaga bakti rimbawan berdasarkan prioritas kebutuhan tenaga bakti rimbawan.
Koreksi Anda
