Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor p-58-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-58-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang BAKTI RIMBAWAN DALAM PEMBANGUNAN KEHUTANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Berdasarkan hasil inventarisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, dilakukan Pemetaan lokasi penempatan tenaga bakti rimbawan berdasarkan prioritas kebutuhan tenaga bakti rimbawan.
Koreksi Anda