Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor p-58-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-58-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang BAKTI RIMBAWAN DALAM PEMBANGUNAN KEHUTANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Inventarisasi tenaga bakti rimbawan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf a dilakukan untuk mengetahui dan memperoleh data serta informasi secara lengkap mengenai : a. kebutuhan tenaga bakti rimbawan pada setiap instansi dan unit pengguna bidang kehutanan; b. rencana kegiatan dan kebutuhan penugasan tenaga bakti rimbawan. (2) Kegiatan inventarisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mengumpulkan data dan informasi kebutuhan tenaga bakti rimbawan serta rencana kegiatan dan kebutuhan penugasan dari instansi pengguna dan unit pengguna. (3) Instansi pengguna dan unit pengguna sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus mendukung data kebutuhan tenaga Bakti Rimbawan yang dilaksanakan oleh Pusat Perencanaan Pengembangan SDM Kehutanan Badan P2SDM Kehutanan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 8 — PERMEN Nomor p-58-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Pasal.id