Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor p-58-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-58-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang BAKTI RIMBAWAN DALAM PEMBANGUNAN KEHUTANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perencanaan bakti rimbawan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a disusun dalam bentuk rencana yang terdiri atas : a. rencana bakti rimbawan 5 (lima) tahunan; dan b. rencana bakti rimbawan tahunan. (2) Rencana bakti rimbawan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun oleh Kepala Pusat Perencanaan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kehutanan Badan P2SDM Kehutanan, dan disahkan oleh Kepala Badan P2SDM Kehutanan.
Koreksi Anda