Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor p-58-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-58-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang BAKTI RIMBAWAN DALAM PEMBANGUNAN KEHUTANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ruang lingkup pengaturan bakti rimbawan meliputi : a. perencanaan; b. tenaga kerja; c. tenaga magang; d. kewajiban dan hak; e. pembiayaan; f. pembinaan dan pemantauan; g. monitoring, evaluasi dan pelaporan; dan h. sanksi.
Koreksi Anda