Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor p-58-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-58-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang BAKTI RIMBAWAN DALAM PEMBANGUNAN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
Ruang lingkup pengaturan bakti rimbawan meliputi :
a. perencanaan;
b. tenaga kerja;
c. tenaga magang;
d. kewajiban dan hak;
e. pembiayaan;
f. pembinaan dan pemantauan;
g. monitoring, evaluasi dan pelaporan; dan
h. sanksi.
Koreksi Anda
