Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor p-58-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-58-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang BAKTI RIMBAWAN DALAM PEMBANGUNAN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
(1) Tenaga kerja bakti rimbawan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a mempunyai tugas sebagai :
a. tenaga teknis dan administrasi di KPH atau KHDTK;
b. tenaga pendamping pemberdayaan masyarakat pada KPH dan UPT Kementerian Kehutanan dalam kegiatan, antara lain HTR, HKm, HD, HR, KBR dan MDK;
c. tenaga teknis pendukung penyuluhan kehutanan di instansi penyelenggara penyuluhan kehutanan provinsi dan kabupaten/kota;
atau
d. tenaga teknis dan pendamping di BUMN, BUMD, BUMS dan Koperasi bidang Kehutanan.
(2) Uraian tugas tenaga bakti rimbawan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditetapkan oleh instansi atau unit pengguna tenaga bakti rimbawan.
Koreksi Anda
