Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor p-58-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-58-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang BAKTI RIMBAWAN DALAM PEMBANGUNAN KEHUTANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tenaga bakti rimbawan terdiri atas: a. tenaga kerja bakti rimbawan; b. tenaga magang bakti rimbawan. (2) Tenaga magang bakti rimbawan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri dari : a. tenaga magang siswa dan mahasiswa kehutanan; b. tenaga magang profesi bidang kehutanan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 3 — PERMEN Nomor p-58-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Pasal.id