Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor p-58-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-58-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang BAKTI RIMBAWAN DALAM PEMBANGUNAN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
(1) Tenaga bakti rimbawan terdiri atas:
a. tenaga kerja bakti rimbawan;
b. tenaga magang bakti rimbawan.
(2) Tenaga magang bakti rimbawan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri dari :
a. tenaga magang siswa dan mahasiswa kehutanan;
b. tenaga magang profesi bidang kehutanan.
Koreksi Anda
