Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor p-58-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-58-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang BAKTI RIMBAWAN DALAM PEMBANGUNAN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
(1) Bakti rimbawan dalam pembangunan kehutanan dimaksudkan untuk :
a. memenuhi kebutuhan tenaga kerja tingkat terampil dan ahli pada instansi kehutanan bagi lulusan SMK Kehutanan, Diploma, Sarjana, dan Pasca Sarjana;
b. mengembangkan profesi di bidang kehutanan;
c. memberikan pengalaman kerja di lapangan dalam program magang untuk mengimplementasikan dan mempraktekan teori/keilmuan di bidang kehutanan bagi siswa SMK Kehtanan dan mahasiswa strata 1 (satu) fakultas/program studi kehutanan.
(2) Tujuan bakti rimbawan dalam pembangunan kehutanan untuk :
a. mendukung pengelolaan hutan lestari dan meningkatkan kualitas pendampingan kegiatan kehutanan di tingkat tapak;
b. memenuhi kebutuhan tenaga teknis, administrasi dan kewirausahaan yang diutamakan pada instansi kehutanan tingkat tapak.
Koreksi Anda
