Koreksi Pasal 1
PERMEN Nomor p-58-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-58-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang BAKTI RIMBAWAN DALAM PEMBANGUNAN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan :
1. Bakti Rimbawan adalah program Kementerian Kehutanan untuk memenuhi kebutuhan tenaga kerja tingkat terampil dan ahli pada instansi kehutanan, dan untuk mengembangkan profesi di bidang kehutanan bagi lulusan sekolah menengah kejuruan (SMK) kehutanan, Diploma, Sarjana, dan Pasca Sarjana, serta program magang/praktek bagi siswa SMK Kehutanan dan mahasiswa fakultas/program studi/jurusan kehutanan dalam rangka melaksanakan pengabdian pada negara khususnya pembangunan kehutanan.
2. Tenaga kerja bakti rimbawan adalah lulusan SMK Kehutanan atau yang serumpun, Diploma, Sarjana, dan Pasca Sarjana dari berbagai disiplin ilmu, diutamakan yang berasal dari disiplin ilmu kehutanan,
yang mengabdikan dirinya pada negara khususnya pembangunan kehutanan.
3. Program magang siswa dan mahasiswa bakti rimbawan adalah praktik kerja di KPH bagi siswa SMK Kehutanan dan/atau mahasiswa fakultas/program studi/jurusan kehutanan yang diarahkan untuk memberikan pengalaman kerja serta mengimplementasikan teori/keilmuan di bidang kehutanan secara langsung.
4. Program magang profesi bidang kehutanan adalah praktik kerja di KPH yang merupakan bagian dari pendidikan profesi dan ditujukan bagi PNS lingkup Kementerian Kehutanan yang berpendidikan strata 1 kehutanan atau setara, dan tenaga bakti rimbawan yang berpendidikan kehutanan strata 1 atau setara yang telah berakhir masa tugasnya.
5. Pengembangan profesi adalah kegiatan dalam bentuk pendidikan profesi dan/atau perolehan sertifikasi profesi di bidang kehutanan yang diselenggarakan oleh lembaga/instansi yang berwenang.
6. Kesatuan Pengelolaan Hutan yang selanjutnya disingkat KPH adalah wilayah pengelolaan hutan sesuai fungsi pokok dan peruntukannya yang dapat dikelola secara efisien dan lestari.
7. Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung yang selanjutnya disingkat KPHL adalah organisasi pengelolaan hutan lindung yang wilayahnya sebagian besar terdiri atas kawasan hutan lindung, yang dikelola Pemerintah Daerah.
8. Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi yang selanjutnya disingkat KPHP adalah organisasi pengelolaan hutan produksi yang wilayahnya sebagian besar terdiri atas kawasan hutan produksi, yang dikelola Pemerintah Daerah.
9. Kesatuan Pengelolaan Hutan Konservasi yang selanjutnya disingkat KPHK adalah organisasi pengelolaan kesatuan pengelolaan hutan yang luas wilayahnya seluruh atau sebagian besar terdiri dari kawasan hutan konservasi.
10. Hutan Tanaman Rakyat yang selanjutnya disingkat HTR adalah hutan tanaman pada hutan produksi yang dibangun oleh perorangan atau koperasi untuk meningkatkan potensi dan kualitas hutan produksi dengan menerapkan silvikultur dalam rangka menjamin kelestarian sumber daya hutan.
11. Hutan Kemasyarakatan yang selanjutnya disingkat HKm adalah hutan negara yang pemanfaatan utamanya ditujukan untuk memberdayakan masyarakat setempat.
12. Hutan Rakyat yang selanjutnya disingkat HR adalah hutan yang tumbuh di atas tanah yang dibebani hak milik maupun hak lainnya dengan ketentuan luas maksimum 0,25 hektar, penutupan tajuk tanaman kayu-kayuan dan tanaman lainnya lebih dari 50%.
13. Hutan hak adalah hutan yang berada pada tanah yang dibebani hak atas tanah.
14. utan Desa yang selanjutnya disingkat HD adalah hutan negara yang dikelola oleh desa dan dimanfaatkan untuk kesejahteraan desa serta belum dibebani izin/hak.
15. Model Desa Konservasi yang selanjutnya disingkat MDK adalah desa di daerah penyangga kawasan konservasi yang ditetapkan oleh Kepala Unit Pelaksana Teknis setempat, berkoordinasi dengan pemerintah daerah sesuai dengan kriteria yang ditetapkan dan perilaku masyarakatnya sesuai dengan kaidah-kaidah konservasi.
16. Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus yang selanjutnya disingkat KHDTK adalah kawasan yang dipergunakan khusus untuk keperluan penelitian dan pendidikan dan latihan serta kepentingan-kepentingan religi dan budaya setempat tanpa merubah fungsi pokok kawasan hutan.
17. Pendampingan bakti rimbawan adalah kegiatan terstruktur yang dilakukan oleh tenaga bakti rimbawan bersama-sama dengan komunitas dampingan (pelaku utama dan pelaku usaha) dalam mencermati persoalan nyata yang dihadapi di lapangan untuk selanjutnya didiskusikan bersama untuk mencari alternatif pemecahan ke arah peningkatan kapasitas, produktivitas dan kemandirian komunitas dampingan di tingkat tapak.
18. Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kehutanan yang selanjutnya disebut Badan P2SDM Kehutanan adalah Badan yang membidangi penyuluhan dan pengembangan SDM Kehutanan.
19. Kepala Badan adalah Kepala Badan yang membidangi penyuluhan dan pengembangan SDM Kehutanan selanjutnya disingkat Badan P2SDM Kehutanan.
20. Instansi pengguna adalah instansi Pemerintah Pusat dan daerah yang menggunakan tenaga Bakti Rimbawan.
21. Unit pengguna adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Badan Usaha Milik Swasta (BUMS) dan Koperasi Bidang Kehutanan yang menggunakan tenaga Bakti Rimbawan.
22. Unit Pelaksana Teknis yang selanjutnya disingkat UPT adalah satuan kerja yang bersifat mandiri yang melaksanakan tugas teknis operasional tertentu dan/atau tugas teknis penunjang tertentu dari organisasi induk.
Koreksi Anda
